HEADLINE NEWS

BERCINTA BIKIN OTAK SEMAKIN CEMERLANG?

HEADLINE NEWS

EFEK BURUK MEROKOK DITURUNKAN HINGGA ANAK CUCU

HEADLINE NEWS

PBB MENANG, YUSRIL SEBUT HUKUM BISA LAWAN KESEWENANGAN

HEADLINE NEWS

ANAS URBANINGRUM, "BAYI" YANG DISUNTIK RACUN

HEADLINE NEWS

DIUSUNG 5 PARTAI, HADI PRABOWO-DON MURDONO DAFTAR KE KPU JATENG

Selasa, 21 Mei 2013

Inilah Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Ilustrasi Sertifikat Rumah. (Foto : MYD/DaVinaNews.com)
Pagi ini mau share sdkt ttg langkah-langkah ngurus #SertifikatHilang (sertifikat rumah)

1. Tuips.. Ada yg mengalami #SertifikatHilang ,krn lupa/ kebakaran/ pindahan rumah/ dll ? (Don't worry)

2. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian kuat mengenai data tanah #SertifikatHilang

3. jika sertifikat tanah itu hilang, apakah pemegang haknya juga kehilangan hak atas tanahnya? #SertifikatHilang

4. sertifikat tanah yang hilang, pemegang hak atas tanah dpt ajukan permohonan penggantian sertifikat hilang ke BPN #SertifikatHilang

5. Ada berbagai sarat dan proses unt bisa mendapatkan sertifikat penggantinya. apa saja? *simak teruss... #SertifikatHilang

6. Permohonan SHM pengganti hanya dpt dilakukan oleh pihak yg namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku SHM #SertifikatHilang

7. permohonan SHm pengganti tidak dapat diajukan, jika, nama pihak yang mengajukan berbeda dg nama pemegang hak di SHM #SertifikatHilang

8. Jika pemegang hak tercantum di SHM sudah wafat, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya #SertifikatHilang

9. Pengajuan tsb dilengkapi dokumen pendukung sah, Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris #SertifikatHilang

10. Permohonan SHM pengganti perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa SHM benar2 hilang #SertifikatHilang

11. selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian. #SertifikatHilang

12. Sblm diterbitkannya SHM pengganti, BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman #SertifikatHilang

13. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen td #SertifikatHilang

14. Penerbitan SHM pengganti baru dapat dilakukan setelah BPN melakukan pengumuman pada surat kabar harian setempat. #SertifikatHilang

15. apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan........ *lanjut #SertifikatHilang

16......... atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan ............ *lanjut #SertifikatHilang

17............ maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti. #SertifikatHilang

18. Jika ternyata keberatan yang diajukan cukup beralasan, maka BPN akan menolak menerbitkan SHM pengganti #SertifikatHilang

19. Nah, Jadi... pemohon SHM pengganti ada 2 kasus. Pemohon masih hidup / Pemohon sudah wafat. #SertifikatHilang

20. Berapa lama prosesnya? Bisa memakan waktu yg tdk ditentukan. Krn beda daerah beda waktu proses. #SertifikatHilang

21. Klo kesulitan krn 'buta' urusan surat tanah, bisa nyari Notaris/PPAT setempat. #SertifikatHilang



Sumber : @RumahSukaSuka

Senin, 13 Mei 2013

PKS Bagai Telur di Ujung Tanduk

Ilustrasi PKS. (Foto : MYD/DaVinaNews.com)
Yusuf Supendi, Mantan  petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memperkirakan kasus hukum yang mendera PKS membuat partai tersebut terancam bubar. "PKS di ujung tanduk, bubar tinggal tunggu hari," kata Yusuf Supendi di Jakarta, Senin. 

Ditemui di Jakarta, Senin, Supendi menegaskan, orang-orang yang bertanggung jawab jika PKS bubar adalah para petingginya saat ini.

Ia juga menyebutkan, indikasi PKS bubar adalah jika partai politik yang pernah dikenal sebagai partai politik alternatif yang bersih, tidak lolos PKS pada Pemilu 2014 untuk duduk di Senayan. 

"Bisa jadi, PKS tembus tiga besar lalu masuk kotak degradasi sebab masyarakat kian paham dan sebal atas sepak terjang para petingginya, yang terperangkap akibat ulah korupsi Ahmad Fathanah, dilengkapi artis-artis cantik. Publik akan menolak memilih PKS pada Pemilu 2014," katanya. 

Kondisi PKS saat ini, lanjutnya, tak ubahnya bagaikan mobil mewah, tapi bodinya ringsek, mesinnya rusak parah, sopirnya nyungsep, artis-artis penumpangnya amburadul, dan menyisakan PKS menuju keterpurukan. 


[ANT/WS]

E-KTP Tidak Rusak Jika Difoto Kopi

Contoh e-KTP. (Foto : MYD/DaVinaNews.com)
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar, mengatakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan rusak jika terpapar sinar mesin foto kopi.

"E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi, kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak," kata Marzan di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti barang-barang elektronik lain, yang memiliki antena dan "chip".

Oleh karena itu, e-KTP sebaiknya diperlakukan selayaknya peralatan elektronik, termasuk jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.

"Kalau terpapar panas secara berlebihan bisa rusak. Tapi, kalau difoto kopi itu sebetulnya tidak berlebihan," tambahnya.

Bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 50 - 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi.

Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut.

"Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat "card reader".

Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan "card reader" tersebut sebelum 2014, sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.



[ANT/MYD]